Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Universitas Kristen Indonesia (UKI) pada tahun 1984 mendirikan program professional Diploma Tiga, yakni Akademi Fisioterapi (Akfis). Pada saat berdirinya Akademi ini berada di bawah Fakultas Kedokteran UKI. Dalam perjalanannya pada tahun 2009, Akademi ini tidak lagi berada di bawah Fakultas Kedokteran, namun berdiri secara mandiri. Dengan statusnya yang baru ini Akademi Fisioterapi UKI menjadi lebih fleksibel dalam mengembangkan diri. Saat ini status Akfis UKI adalah terakreditasi dari Departemen Kesehatan RI dengan peringkat B. Sampai saat ini Akfis UKI telah meluluskan lebih dari 700 Fisioterapis yang telah bekerja baik di Rumah Sakit Pemerintah, Swasta, Hankam, Praktek Pribadi, Spa, Pusat-pusat kecantikan dan kebugaran (fitness centre), di dalam negeri maupun di luar negeri.
Fisioterapi adalah profesi yang mempunyai otonomi sendiri dan mandiri serta melaksanakan praktik secara terbuka, mempunyai hubungan sejajar dengan profesi medis dan tenaga kesehatan professional lainnya. Fisioterapi sendiri sangat dibutuhkan oleh individu dan atau kelompok masyarakat dalam upaya mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
Dimensi pelayanan Fisioterapi meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif dengan cakupan pelayanan mulai dari pra seminasi sampai ajal. Sedangkan spektrum pelayanan Fisioterapi meliputi Fisioterapi Tumbuh kembang, Kesehatan wanita, Usia lanjut, Kesehatan masyarakat, Olahraga, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Fisioterapi pelayanan medis yang terdiri dari Muskuloskeletal (otot, tulang dan syaraf), Neuromuskular (syaraf dan otot), Kardiovaskulopulmonal (jantung, paru dan pembuluh darah) dan Integumen (kulit).
Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi dan kepadanya diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan fisioterapi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seorang Fisioterapis (Ahli Fisioterapi) mempunyai kewenangan untuk melakukan: Penilaian pasien atau klien (Assessment), Diagnosis (menetapkan diagnosis Fisioterapi), Planning (merencanakan program terapi), Intervensi (melaksanakan terapi pada pasien/klien), Evaluasi (mengevaluasi program terapi yang telah dilakukan).
