Gandeng KADIN Jakarta,
Magister Hukum UKI Siap Cetak Pengusaha Yang Berkualitas

Banyaknya pengusaha yang terjerat kasus korupsi pasca reformasi tidak terlepas dari peraturan Hukum Indonesia yang terus mengalami amandemen atau perubahan. Hal ini membuat pengusaha dan profesional dibidang bisnis baik lokal atau dari luar negeri merasa ketakutan saat mau investasi atau kerjasama dengan pemerintah karena sedikitnya pengetahuan tentang peraturan yang ada saat ini.
Menyadari pentingnya peningkatan kemampuan bagi para pengusaha dan profesional bisnis dibidang hukum, maka Program magister Ilmu Hukum Univeristas Kristen Indonesia (PMIH UKI) dengan kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta sepakat untuk mengadakan kerjasama. Adapun kerja sama yang disepakati antara lain adalah PMIH UKI menyediakan fasilitas pendididikan hukum bagi para pengusaha dan profesional bisnis yang tergabung dalam KADIN Provinsi DKI Jakarta dengan mengikuti program pascasarjana Magister Ilmu Hukum, konsentrasi di bidang Hukum Ekonomi dan Hukum Kenegaraan.
Acara penandatanganan MoU ini dilakukan di Departemen Perindustrian RI Jakarta (09/6). Hadir dalam penandatanganan ini Ketua Program Studi Magister Hukum UKI Dr.Dhaniswara K. Harjono, SH, MH, MBA yang mewakili PMIH UKI dan Ketua Umum KADIN Ir.Eddy Kuntadi yang mewakili KADIN DKI Jakarta. Acara penandatanganan juga ini disaksikan oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia H. M.S Hidayat serta anggota KADIN Se-DKI Jakarta.
Dalam kata sambutannya Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan pelaku bisnis haruslah tahu akan peraturan hukum niaga yang berlaku di Indonesia saat ini. Hal ini bertujuan supaya para pengusahan dan profesional dibidang bisnis tidak terjerat dalam kasus korupsi.
”Setiap warga negara harus taat dengan hukum yang berlaku di negara ini, tidak kecuali dengan pelaku bisnis haruslah sadar hukum. Pemahaman ini sangatlah penting karena secara tidak langsung akan mencegah tindakan untuk korupsi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PMIH UKI Dr.Dhaniswara K.Harjono saat di jumpai Rakyat Merdeka dalam acara tersebut mengatakan Program Magister Ilmu Hukum merupakan program S2 yang dapat diikuti oleh anggota KADIN yang berlatar belakang Sarjana Hukum maupun displin ilmu lainnya yang dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih 18 bulan.
”Kami tidak membatasi usia untuk dapat kuliah di PMIH UKI ini, akan tetapi yang mau kuliah di PMIH UKI ini haruslah berijazah S1,” ungkap Dhanis.
Lebih lanjut Dhanis mengatakan kurikulum yang diberikan di MPIH ini sudah dirancang sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan praktis yang diperlukan masyarakat dengan bobot yang berkualitas.
Maka wajar apabila KADIN DKI Jakarta memilih Magister Hukum UKI sebagai mitra kerjasama. Menurut Ketua KADIN DKI Jakarta Ir.Eddy, PMIH UKI mampu memberi terobosan untuk mengembangkan materi perkulliahan sesuai dengan perkembangan jaman, serta kualitas para dosen yang berjumlah 26 orang yang terdiri dari 19 Orang Bergelar Doktoral dan tujuh orang Guru Besar Yang Sesuai dengan Kompetensi bidang akademik yang dibutuhkan. ZEK
