Prosedur Pengunduran Diri
Mahasiwa yang telah dinyatakan diterima dan telah membayar kewajiban keuangannya dapat mengundurkan diri apabila diterima di Perguruan Tinggi Negeri melalui SPMB, UMB, SNMPTN, atau Akademi Militer/Polisi, (lulusan lainnya tidak berlaku dan bukan kelas mandiri), tidak termadsuk mereka yang diterima di Perguruan Tinggi melalui PMDK (Penelusuran Minat dan Kemampuan), atau Politeknik Negeri. Khusus bagi Fakultas Kedokteran, calon mahasiwa tesebut hanya dinyatakan diterima di Fakultas Kedokteran Negeri dengan Program Studi Pendidikan Dokter (Umum). Langkah-langkah yang ditempuh :
1. mengirim surat permohonana secara tertulis kepada Pembantu Rektor Bidang Akademik.
2. Membayar biaya administrasi sebesar 25% dari biaya yang telah dibayarkan ke UKI.
3. Menunjukkan asli tanda ia telah diterima dan bukti pembayaran di PTN yang tersebut di atas, dan menyerahkan 1 lembar fotokopi bukti pembayaran.
4. Mengembalikan tanda bukti (slip) asli pembayaran yang dibayarkan ke rekening YUKI.
5. Surat permohonan pengunduran diri sudah harus diterima oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman SPMB, UMB, SNMPTN, (bukan kelas Mandiri) atau Akademi Militer/Polisi. Sesudah tanggal tersebut permohonan tidak dapat dilayani.
Bila mahasiswa mengundurkan diri di luar ketentuan maka ia tidak berhak meminta kembali semua uang yang ia telah bayarkan ke UKI. Pengembalian biaya dapat dilaksanakan 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan calon mahasiswa disetujui oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik.