Mengingat setelah adanya amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1 hurup e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang-Undang Dasar; oleh karena itu Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan 5 Universitas lainnya yakni Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Universitas Atmajaya, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Islam Negeri Jakarta melalui perwakilannya (mahasiswa dan dosen) mengunjungi Gedung Nusantara V, Kompleks MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu, 19 Oktober 2011 dalam rangka sosialisasi 4 Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika)
Menyinggung mengenai di adakannya sosialisasi 4 pilar ini karena telah terjadi pergeseran-pergeseran beberapa nilai di masyarakat dan ada beberapa pertanyaan di masyarakat seperti “kemana Pancasila sekarang?” Bagaimana dengan NKRI? Katanya Bhinneka Tunggal Ika, kok masih saja terjadi kerusuhan? Oleh sebab itulah sangat penting sosialisasi 4 Pilar ini perlu di adakan.
Agun Gunandjar Sudarsa - Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI yang sekaligus menjadi pembicara tunggal dalam sosialisasi 4 Pilar, mengatakan bahwa berbagai kerusuhan, pertikaian, tawuran dan konflik sosial yang terjadi di Indonesia bukanlah karena persoalan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) melainkan karena ketidakmampuan negara memberikan fungsi sosial kepada warganegara yang dicontohkan kedalam beberapa profesi, seperti karyawan, guru, petani dan sebagainya.
Agun Gunandjar Sudarsa yang juga anggota Komisi II DPR RI juga menambahkan, sebagaimana dalam perintah UU yaitu UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tahun 2009, tugas MPR adalah melakukan sosialisasi UUD tahun 1945. “Tapi Pancasila, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika ada di UUD tahun 1945,” ujarnya.
Disela-sela akhir acara, diharapkan kepada seluruh warga negara dan juga para pemimpin negara mulai memperhatikan empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga, pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari; dimana pancasila yang menjadi sumber nilai menjadi ideologi, UUD 1945 sebagai aturan yang semestinya ditaati, dan NKRI adalah harga mati, serta Bhinika tunggal ika yang merupakan perekat semua golongan masyarakat Indonesia.(DM)
