Header Image

Reforma Agraria Bagi Kesejahteraan Rakyat

 

Muchtar Pakpahan saat memberikan paparan di Seminar Nasional Agraria di FH UKI.jpg

Pelaksanaan reforma agraria sudah seharusnya dapat menciptakan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Namun, nyatanya pelaksanaan tersebut belum mampu memberikan dampak positif bagi rakyat kecil, khususnya para petani,” ungkap Prof. Dr. Achmad Sodiki dalam sambutannya pada seminar nasional di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Rabu 14 September.

Tokoh yang kini menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut memaparkan tentang perubahan-perubahan dalam hukum agraria yang belum memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) yang telah berusia 51 tahun, pada dasarnya mengandung jiwa landreform menghendaki perubahan struktur pemilikan dan penguasaan tanah untuk keadailan bagi rakyat Indonesia, khususnya petani.

Beliau menuturkan bahwa ketika program landreform itu gagal, diganti dengan program revolusi hijau tetap saja para petani masih berada di lapisan masyarakat miskin. Sementara sumberdaya alam seperti tanah dan lainnya semakin menjadi milik lapisan orang kaya. Kegagalan tersebut disebabkan adanya tarik ulur kepentingan partai politik, penyeragaman di bidang hukum yang menggeser masyarakat adat, dan berubahnya politik ekonomi yang tidak mengedepankan kepentingan rakyat yang bercorak agraris.

“Mayoritas penduduk Indonesia tinggal di pedesaan dan mayoritas adalah petani. Indonesia juga sangat kaya akan sumber daya alam. Jadi mau tidak mau, perhatian terhadap pengembangan pertanian adalah tugas yang harus dilakukan karena Indonesia tidak bisa mengabaikan keberadaan penduduk seperti petani,” tegasnya.

Seminar menyambut HUT Agraria ke 51 yang mengangkat tema Tanah Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat, Implementasi Reforma Agraria tersebut juga menghadirkan tokoh-tokoh lainnya yaitu Prof. Arie Sukanti Hutagalung, Aktivis Buruh dan praktisi hukum, Dr. Muchtar Pakpahan , dan anggota Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo.

Ganjar Pranowo mengungkapkan semangat reforma agraria dalam UUPA pada dasarnya yaitu penataan seluruh produk hukum agraria, penataan ketimpangan struktur kepemilikan agrarian oleh badan usaha, distribusi pemanfaatan atau kepemilikan tanah untuk kemakmuran rakyat.

Sementara itu, sebagai Guru Besar Hukum Tanah UI, Arie Sukanti memaparkan tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip, sebagaimana dalam Pasal 4 Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001. Prinsip tersebut di antaranya yaitu prinsip menyejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, mewujudkan keadilan termasuk kesetaraan gender dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumber daya agraria serta prinsip lainnya.

Pembicara lainnya, Muchtar Pakpahan dalam paparannya menyatakan tiga hal seperti UUPA tidak pernah dilaksanakan secara konsekuen untuk mencapai tujuan yang digariskan. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah hendaknya memperhatikan para petani. “Jutaan petani di Indonesia tetap miskin karena tidak memiliki lahan pertanian atau mengelola lahan pertanian yang tidak memberi kesejahteraan dan pemerintahan Indonesia sejak Soeharto hingga sekarang tidak pernah sungguh-sungguh membangun negara agraris,” ungkapnya. (OR)