Left Sidebar Page Type Image

Gayus, "Harapan Masih Ada

Kuliah umum program Magister Ilmu Hukum, dengan topik "Masih adakah harapan pembangunan hukum di Indonesia"

 

Gayus: Harapan Tentu Masih Ada

Suksesnya suatu negara demokratis yang menjunjung tinggi supremacy of law biasanya didukung pula oleh pembangunan hukumnya yang berjalan konsisten. Namun entah mengapa hal itu belum dirasakan oleh Indonesia, negara yang merdeka sejak tahun 1945. Adakah harapan bagi pembangunan hukum di negara ini?

Pentingnya hukum dan pembangunan hukum bagi negara seperti Indonesia dapat dilihat dari tanggungjawab negara menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. Akan tetapi upaya menyejahterakan rakyat itu sampai kini belum dapat terwujud. Hukum yang semestinya dilaksanakan dengan baik belum sepenuhnya dilakukan,” demikian ungkapan Gayus Lumbuun di awal pemaparannya.

Gayus memaparkan bahwa kondisi hukum dan keadilan yang terpuruk saat ini haruslah dilihat sebagai kesempatan untuk melakukan proses restorasi hukum, baik pada substansi maupun pada institusi/struktur serta budaya hukum masyarakat Indonesia. Sebagai narasumber, ia memaparkan terkait tema “Hukum dan Keadilan di Indonesia: Masih Adakah Harapan Bagi Pembangunan Hukum?” yang diselenggarakan Program Magister Ilmu Hukum (PMIH) Universitas Kristen Indonesia di ruang Aula Fakultas Hukum, Salemba, Sabtu (12/3). Menjawab singkat tema tersebut, ia mengatakan harapan pembangunan itu tentu masih ada.

Mengutip studi yang dilakukan oleh Burg, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan ada lima hal yang menyebabkan hukum berperan bagi pembangunan. Kebutuhan akan stabilitas, dapat diprediksi, adil, pendidikan, dan adanya para sarjana hukum yang memiliki kemampuan hukum setelah mempelajari hukum.

Namun, menurutnya masalah mendasar yang menentukan pembangunan hukum ke depan adalah berkaitan dengan politik serta karakter hukum yang dihasilkan. Pembentukan hukum di DPR merupakan suatu proses politik. Hasil hukumnya merupakan hasil kompromi kepentingan dari masyarakat yang diwakilkan oleh DPR RI.

Masalah mendasar lainnya ialah penguatan atau pemantapan sistem hukum nasional. Menurutnya sangatlah penting penataan sistem hukum sebagai satu kesatuan hukum nasional. “Kita memiliki Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, keberadaannya belum mampu memberikan jawaban terhadap berbagai pseroalan yang terjadi. Masih banyak tumpang tindih pengaturan dan masalah lain seperti peraturan perundang-undangan di daerah yang banyak bermasalah,” ungkapnya di depan puluhan peserta seminar.

Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan inti pemerintahan yang demokratis tampak pada checks and balances. Reformasi yang ditandai dengan amandemen UUD 1945 memberikan wadah baru penguatan mekasisme tersebut dalam pembentukan hukum atau undang-undang (UU) yaitu pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kewenangannya, MK menguji dan dapat saja membatalkan hukum yang dihasilkan DPR dan pemerintah.

Pria kelahiran Manado 1948 ini juga mengungkapkan perlunya pemerintah menguatkan juga lembaga peradilan di Indonesia. Persoalan yang muncul salah satunya ialah masih maraknya mafia peradilan. Selain itu beliau juga mengungkapkan pemerintah harus terus bekerja keras dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang hingga kini menjadi persoalan besar di bangsa ini. “Praktek korupsi ialah kejahatan terberat yang memiskinkan negara,” tegasnya.

Ia menambahkan, sudah saatnya negara membuat Undang-undang yang berdasarkan hukum dan tidak menyimpang dari UUD 1945 dan membangun peradilan bebas. “Korupsi sebagai kejahatan terberat harus segera diberantas. Dan yang perlu diingat ialah tidak ada kejahatan yang dianggap kejahatan apabila bukan dari kesalahan pemikirannya,” pesan Gayus di akhir paparannya. (OR/Gen)