Seminar Nasional "Pemberantasan Korupsi: Stop Regenerasi Korupsi"

foto: penandatangan ikrar cawang sebagai bukti penolakan terhadap korupsi
Korupsi, diartikan harfiah dalam benak banyak orang seperti halnya di Indonesia ini, sebagai perilaku pejabat publik baik politisi maupun pegawai negeri yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Oleh karena itu, isu korupsi pun tak luput dari sorotan publik kepada para pejabat tinggi negara yang tidak sedikit memang tersandung kasus korupsi. Sudah seringkali pula diadakannya diskusi publik sebagai salah satu jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat akan isu tersebut, juga berbagai kegiatan dan kebijakan baru telah dibuat oleh pemerintah, seperti halnya pembelajaran korupsi di perguruan tinggi. Semua itu dilakukan untuk memberantas tindakan korupsi di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, korupsi tidak jua 100% terselesaikan. Mungkin memang hanya mimpi hal tersebut dapat sesungguhnya terjadi, karena seyogyanya manusia pada dasarnya memiliki nafsu melebihi dari yang mereka sendiri pikirkan.
Menyadari bahwa hal ini semakin membutuhkan bentuk konkrit dari berbagai pihak, Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) sebagai sebuah fakultas dengan program studi ilmu hukum, merasa perlu ikut memulai langkah pencanangan anti korupsi bagi khususnya civitas akademika FH UKI dan bagi seluruh masyarakat UKI pada umumnya. Untuk itu, pada (31/01) digelar acara Seminar Nasional “Pemberantasan Korupsi: Stop Generasi Koruptor!” yang bertempat di Aula Grha William Soeryadjaya, UKI Cawang, Jakarta. Menghadirkan narasumber yang tepat seperti; Abraham Samad, Ketua KPK RI; Agustin Teras Narang, Gubernur Kalimantan Tengah; Albert Hasibuan, Anggota Wantimpres RI; Abdullah Hehamahua, Anggota Tim Penasihat KPK selaku perwakilan dari Ketua KPK yang berhalangan hadir; Farouk Muhammad, Anggota DPD RI, dan keynote speech oleh Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan HAM.
“Sudah saatnya korupsi tidak lagi hanya muncul dalam wacana, melainkan tindak upaya dari berbagai pihak yang tak terkecuali adanya kegiatan yang membahasnya dalam ranah akademis. Maka dari itu, UKI sebagai perguruan tinggi yang melahirkan ribuan penerus bangsa ini, telah membentuk langkah nyata melalui seminar nasional ini sebagai pencanangan bahwa UKI bebas dari korupsi,” ungkap Barita Simanjuntak, Ketua Pelaksana yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Pada pembukaan acara tersebut, dideklarasikanlah “Ikrar Cawang” yang dipimpin oleh Angkasa Sebayang, Dekan Fakultas Kedokteran UKI, disaksikan oleh seluruh civitas akademika UKI yang hadir, dan ditandatangani oleh para Dekan Fakultas, Direktur Akademi Fisioterapi, Direktur Pascasarjana UKI, Rektor UKI, dan satu perwakilan dari mahasiswa UKI. Ikrar tersebut ialah pernyataan dan komitmen UKI yang mendukung setiap upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan bentuk apapun dari korupsi baik di dalam maupun di luar lingkungan UKI.
“Cita-cita UKI tentu tidak berhenti sekedar mencerdaskan anak bangsa. Namun, tanggung jawab sesungguhnya ialah mencetak karakter-karakter muda yang tidak hanya pintar tetapi juga memiliki idealisme moral yang tinggi sebagai sikap hidup.” ujar Maruli Gultom, Rektor UKI. Ia juga berpesan kepada mahasiswa UKI agar tidak mudah jatuh pada buaian materi dan kedudukan sesaat.
Seminar yang berlangsung dari pukul 9 pagi hingga siang hari itu dipenuhi para mahasiswa, karyawan, dan seluruh jajaran akademika UKI yang berjalan sukses bahkan cukup interaktif saat sesi tanya jawab dimulai.
“Banyak bentuk pencegahan korupsi yang sudah mulai berjalan dan dicanangkan seperti perbaikan gaji, pengolahan teknologi, juga pengolahan aset daerah. Dimana keseluruhannya dapat saling terkait dan mempengaruhi.” kata Abdullah.
Meskipun demikian diskusi mengenai korupsi memang tidak selalu berlaku paralel dengan yang terjadi lapangan, begitulah kira-kira yang disampaikan Denny Indrayana di sela-sela pemaparannya mengenai Kebijakan moratorium remisi bagi terpidana korupsi urgensi dan implikasinya bagi sistem hukum di Indonesia dan pemberantasannya. Ia juga mengatakan bahwa bila dikatakan pemberantasan korupsi di Indonesia itu berjalan di tempat atau bahkan mundur, hal itu tidaklah benar. Segala aparat negara dan KPK juga instansi pemberantasan korupsi terkait telah bekerja sama dan terus berupaya mengusut tuntas. Permasalahannya mungkin memang pada individu masyarakatnya yang apakah sadar apa saja bentuk moral yang benar, dan korupsi bukan salah satu bentuk didalamnya. (nad)
